Oknum Lurah di NTT Hamili istri Orang,Simak Kronologinya.

 









Manggarai,vista-nusantara.com,- Aksi perselingkuhan  kembali menghebohkan, yang dilakukan  seorang lurah di NTT.Hal tidak terpuji tersebut  terbongkar setelah wanita idamannya yang notabene adalah istri orang, hamil. Lurah yang kegatalan itu tiduri istri orang dengan iming-iming dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kejadian itu terjadi pada bulan Januari lalu. 



Sebagaimana dikutip dari floresnews.id,oknum lurah  tersebut memaksa wanita malang itu untuk layani nafsu bejatnya di  rumah pelaku. 


Begini Kronologinya menurut cerita dari suami korban, dimana pada saat kejadian itu, suami korban sedang berada di Kalimantan, seperti dilansir dari floresnews.id. Suami korban baru mengetahui peristiwa itu tanggal 23 Juli 2021 saat istrinya menelepon untuk menceritakan kejadian itu.



Bermula pada “Tanggal 13 januari 2021 sekitar jam 7 malam. Lurah dalam hal ini pelaku, (SP) menelpon si wanita (korban) LV, untuk menerima Surat Keterangan Ahli Waris dari Almarhumah Bibiana Mimi sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19. Saat itu korban menolak karena sudah di luar jam kantor.”

 

“Namun, pelaku menyuruh seorang warga untuk menjemput korban dari rumah korban. Korban pun pergi bersama penjemput yang dimaksud. Setiba di rumah pelaku, orang yang menjemput korban langsung matikan lampu, lalu pergi. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya. korban disetubuhi.”

Baca juga: Tak Dibelikan HP, Siswa Di Kupang Gantung Diri 



Pada malam harinya, pihak keluarga dari suami korban ingin menghantar korban ke rumah Pak Lurah (pelaku) guna meminta pertanggungjawaban. Namun karena ada orang tua yang ingin memediasi persoalan ini, akhirnya keluarga terima dan disepakati beberapa hal antara lain,



1. Pelaku bersedia didenda secara adat sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah)

2. Pihak korban dalam hal ini suami korban bersedia menyiapkan satu ekor babi pada saat acara perdamaian dilakukan


 

3. Waktu acara denda adat dilakukan setelah suami korban pulang dari kalimantan.

 Baca juga: Gadis SMA Di Kota Kupang Diperk0sa Tetangganya, Satu Tahun Baru Ketahuan Oleh Ibu Korban



“Tanggal 14 Agustus suami tiba di Kampung. Keesokan harinya, yaitu tanggal 15 Agustus 2021 keluarga dari Pak Lurah  (pelaku) kembali datang ke rumah suami korban untuk melaksanakan  acara denda adat yang sudah disepakati sebelumnya. Mereka membawa uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).”


 

“Namun, pihak keluarga dari suami kobran menolak uang itu karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu uang denda sebesar Rp. 30.000.000. Akhirnya Pada hari itu juga, setelah berdiskusi, sepakat lagi bahwa, pelaku akan datang kembali paling lambat tanggal 31 Agustus 2021 dengan membawa uang denda adat yang sudah disepakati,”


Suami korban dan keluarga besarnya merasa jengkel dan tertipu karena Lurah mengingkari janji yang sudah disepakati bersama orang tua dan para tokoh adat. “Lurah tidak pernah datang lagi untuk menepati kesepakatan yang telah dibuat,”.



Atas hal itu, suami korban lapor polisi. Sampai berita ini diturunkan, polisi sudah menghubungi pelaku, agar menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Artikel Pilihan

Iklan