Kupang,vista-nusantara.com,- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita perhatian dan reaksi keras dari banyak pihak termasuk Pengacara Muda Asal NTT Martinus Siki, SH MH
Martinus mengutuk dengan keras perbuatan biadab yang menghilangkan nyawa manusia,sangat tidak dibenarkan oleh siapapun
" Peristiwa-peristiwa pembunuhan di NTT secara sederhana diartikan sebagai “ penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender. Pembunuhan tersebut menunjukkan kekejian yang luar biasa baik dari motif, pola pembunuhan hingga dampak pada korban dan keluarganya," ujar Martinus
Martinus meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus penghilangan nyawa yang termasuk pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339) dan pembunuhan berencana (pasal 340) sehingga penjatuhan hukumannya pun pidana yang setimpal dengan perbuatan pelaku pembunuhan tersebut.
Pengacara asal TTU ini mengingatkan agar penyidik atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak melindungi tersangka dengan melakukan tindakan damai untuk menyelesaikan persoalan hukum ini.
Martinus juga mendukung langkah-langkah penegak hukum untuk mengutamakan supremasi hukum sesuai tempatnya.
"Penegakan Hukum tetap harus menjadi panglima bagaimana menegakkan keadilan dan kebenaran agar tidak akan muncul lagi kejahatan pembunuhan yang justru dilakukan di lingkungan keluarga terdekat. Asas ultimum remedium agar dijatuhkan dengan hukuman paling berat kepada tersangka dan sebagai penegasan tidak akan ada upaya damai jika mereka yang berkepentingan mencoba "bermain" dalam kasus hukum ini," terangnya.
Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Penkase, yang menurut penilaian Martinus sungguh sadis dan biadab harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum.
"Kita prihatin dan peduli karena menyangkut nyawa manusia. Tingkat kejahatannya sangat tinggi dan ini menyita perhatian publik yang serius. karena itu kita meminta Kapolda untuk mengawal dan mengungkap tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Martinus Siki.
" Wibawa lembaga Kepolisian sangat dipertaruhkan dalam kasus Astrit dan Lael, jika ingin mendapatkan kepercayaan yang penuh dari publik," ujarnya.
Dia menyebutkan maraknya kasus kekerasan yang hampir merata terjadi di NTT termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan, dan lain-lain yang menyita perhatian publik.Tidak ada seorangpun di republik yang kebal hukum dan semua orang sama di mata hukum," tutup Martinus