Kupang,vista-nusantara.com,-Tidak Pernah Tobat seorang kontraktor asal Kota Kupang dengan inisial VSP (49),kembali digrebek sang istri saat berada di sebuah bersama wanita lain
Anehnya,kasus wik- wik yang dialami pernah terjadi bulan November 2021 lalu di sebuah Kost, dengan wanita yang sama, Namu Sang lelaki nakal tersebut kembali kedapatan berselingkuh oleh sang istri di sebuah Hotel dibilangan Oesapa,Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang NTT,beberapa hari lalu.
Padahal sebelumnya, Vsp juga melakukan Hal yang sama dengan YAR (45) selingkuhannya pada sebuah Kosan yang terletak di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Rabu (3/11/2021)
Namun, Kasus perselingkuhan bersama Wanita Idaman Lain (WIL) yang dilakukan VSP tersebut berakhir dengan damai.
Perdamaiannya sendiri terjadi setelah IN datang ke Polsek Maulafa Kota Kupang untuk mencabut Laporan perselingkuhan Suaminya.
Akan tetapi, niat baik sang Istri untuk membuat suaminya terbebas dari tuntutan Hukum malah di manfaatkan sang Suami untuk mengulangi perbuatannya.
Hal itu terlihat saat IN begitu syok mendapati suaminya kembali berselingkuh dengan Wanita yang sama yang ia Grebek beberapa bulan sebelumnya.
Seperti diketahui, pada kasus perselingkuhan Suaminya yang pertama, IN sempat menderita sakit dan dirawat di rumah sakit.
Namun setelah Sembuh dari sakit, IN malah mendatangi Polsek Maulafa untuk mencabut laporanya dengan alasan dia dan suami sudah berdamai. Kemudian oleh Polisi Polsek Maulafa, kasus itu akhirnya di hentikan.
Waktu itu, Penyidik Polsek maulafa padahal sudah memanggil VSP dan YAR untuk dimintai keterangan terkait laporan IN.
In yang dimintai keterangan oleh Wartawan pada Selasa (15/3/2022) enggan berkomentar karena masih dalam keadaan Syok.
Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Kota terkait kasus perzinahan suaminya tersebut.
Ia lalu menyarankan Wartawan agar melakukan konfirmasi kasus tersebut langsung ke PPA Polres Kupang Kota.
Untuk diketahui, YAR merupakan Caleg DPRD Kota Kupang dari Dapil Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima pada pemilu 2019 lalu.
Menurut keterangan, YAR dan VSP sudah beberapa kali digrebek karena melakukan hal sama. Keduanya hingga kini belum Berhasil di konfirmasi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Hasri Manasye Jaha membenarkan kejadian itu dan mengatakan kasus itu kali ini akan diproses.
“Proses tetap lanjut. Korban (INI) sudah di periksa,” Ujar Kasat AKP Hasri saat dikonfirmasi wartawan, selasa (15/3/2022)
Menurut Kasat Reskrim, VSP dan YAR belum dapat diperiksa karena saat melakukan Visum dan Swab sesuai Prokes ternyata keduanya Positif Covid-19 sehingga harus melakukan Isoman terlebih dahulu.
“ Kita tunggu hasil Visum dan selesai Isoman (Isolasi Mandiri) maka mereka (VSP dan YAR)akan segera di periksa,” Tutup Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.(Tim/vn)