Ketika Hal tersebut dikonfirmasikan dengan Ketua DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) SJ, Antonius Kaunang, via pesan whatsApp,Sabtu(16/04/2022) mengatakan bahwa benar surat tersebut sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Partai, berdasarkan SK nomor 17," sebutnya.
Namun menurut Antonius, setiap anggota dewan yang sudah menerima dokumen Mahkamah Partai, perlu segera disampaikan ke Pimpinan DPRD masing Kota/Kabupaten, dengan ada tanda tangan basah bukan hasil foto copy. Sedangkan dokumen lampiran tidak ada masalah yang di copykan,"tegas Antonius.
Antonius menegaskan bahwa langkah yang ditempuh oleh Mahkamah Partai adalah langkah yang tepat, konsisten demi menjaga asset partai di setiap wilayah dengan tetap mengacuh pada mekanisme yang benar, sesuai UU Parpol dan Peraturan Mahkamah Agung RI,"tuturnya.
" Semua ini tidak terlepas juga dari dukungan penuh pengurus DPP yang diwakili oleh Sekjen Partai Beringin Karya (Berkarya) dengan Pelaksana Ketum Syamsul Djalal,"ujar Antonius.
Dikatakan,34 DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) sudah siap bersama DPD dan DPC- DPC mengikuti tahapan verifikasi faktual,"tutup Antonius.(Tim).