Fatuleu,- Aser Naben alias AN oknum Kades Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah ,Kabupaten Kupang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2017/2018 hingga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat oelbiteno yang tidak mau disebutkan namanya beberapa waktu lalu.
Dirinya menuturkan,dugaan tidak pidana korupsi oleh oknum kades tersebut pernah ada laporan serta pengaduan warga desa oelbiteno.
Informasi yang dihimpun media ini ada pekerjaan sumur bor yang menghabiskan dana sekitar 165 juta dinilai mubazir atau tidak bermanfaat.
Selain itu beberapa kegiatan lain yang diduga kuat anggarannya disunat oleh oknum kades tersebut terdiri dari pekerjaan embung,Sumur bor dan masih ada kegiatan lain.
Anehnya lagi kegiatan tersebut hanya melibatkan orang- orang dekat atau tim sukses.
Tindakan kades yang berpikir kerja untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi,dan hanya memperkaya diri sendiri,mengakibatkan pekerjaan fisik ataupun pengadaan yang dikerjakan tahun 2017 dan 2018 tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Atas kejadian tersebut menurut tomas(Tokoh Masyarakat) bahwa warga pernah melaporkan hal tersebut ke wakil bupati namun sampai sekarang belum ada tanggapan atau tindaklanjut," kesalnya.
Informasi lain,bahwa Sejak AN menjadi kades ia memiliki rumah mewah bernilai ratusan juta serta mobil mewah yang diduga diperoleh dari pihak ketiga atau orang yang mengerjakan beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari Dana desa.
Saat dihubungi oleh tim media via telepon maupun pesan WA namun pesan tersebut hanya dibaca hingga berita ini diturunkan Sang Kades tidak merespon.(Tim)