Kupang,vista-nusantara.com,- Kepolisian Daerah NTT, melalui Subdit II Ditreskrimum Polda NTT, Rabu 25 Mei telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka an. Irawaty Astana Dewi alias Ira dan di dampingi oleh 2(dua) orang Penasihat Hukum.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi kepada RRI Kamis (26/5/2022).
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Aryasandi Bahwa sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 /V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022 maka Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda NTT, menilai bahwa terhadap tersangka an. Irawaty Astana Dewi alias Ira akan dilakukan penahanan.
"Tersangka an. Irawaty Astana Dewi alias Ira telah selesai dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp- Han /13/V /2022 tanggal 25 Mei 2022 dan akan di titipkan diruang Tahanan Polda NTT," ujar AKBP Aryasandi.
Informasi dihimpun tim, Setelah selesai pemeriksaan dan pada pukul 21.00 Wita tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa cek tensi darah, swab anti gen oleh dr.Edi Syhaputra Hasibuan (RS.Bhayangkara ) dan dinyatakan sehat dan hasil swab Negatif. Sehingga pukul 23.00 Wita tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di titipkan diruang tahanan Polda NTT.
Tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana " sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun. Agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi. Memudahkan dalam proses pemeriksaan.(tim)