Kupang,-Kasus kekerasan dalam rumah antara Christin Candra dan Soleman Nikolas Chandra Tjung terhadap Norma Hendriana terus bergulir di pengadilan dan memantik perhatian masyarakat kota kupang dan sekitarnya.kenapa tidak,semoga tidak ada dusta dan rekayasa dalam kasus ini.
Menurut Ahli Forensik, dr. Anton bahwa luka yang dialami oleh tersangka Christian Natalia Chandra bukan benturan benda tumpul namun akibat barang tajam.
Jika dilihat dari ciri-ciri dan gambar yang ada,kata dr Anton luka itu murni terkena benda tajam seperti pisau, silet ataupun cutter. Pasalnya luka tersebut kelihatannya sangat rapi sekali. Dan itu bukan terkena benda tumpul (hamar).
"Kalau dilihat dari ciri-ciri dan gambarnya luka yang ada,kita sebut ke arah benda tajam bukan benda tumpul karena sangat rapih sekali," ungkapnya.
Dikatakan,jika seseorang terjatuh dan terkena benda tumpul dalam hal ini hamar dan lain sebagainya tidak akan terjadi seperti yang dialami oleh Christin. Hal itu bisa terjadi dan ciri-cirinya tidak seperti itu. Dimana akan mengalami luka memar dan robek namun tidak beraturan.
Ia menambahkan bahwa luka itu akan membesar kecuali dirobek dengan tenaga yang kuat atau dirobek oleh orang lain. Tidak bisa hanya dengan dikepal. Karena kulit manusia itu agak keras bukan seperti baju.
"Kulit manusia itu keras bukan seperti baju yang kita robek maka akan membesar,"kata dr Anton kepada wartawan usai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin(19/12/2022).
Bila itu terkena benda tajam,lanjutnya maka luka tersebut akan beraturan dan terlihat rapih. Namun dalam kasus itu berbeda dengan yang dialami oleh pelaku.
Sedangkan sesuai kesaksian tersangka Christin beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa luka yang alaminya membesar karena dikepal. Namun semua itu tidak sesuai dengan keterangan Ahli Saksi Forensik.
Sementara Norma Hendriana melalui kuasa hukumnya George Nakmofa SH mengatakan bahwa mereka akan bersurat terkait dengan permintaan jaksa untuk tuntutan dalam kasus Christin Chandra dan Soleman Nicolas Chandra Tjung sebagai terdakwa menunggu untuk dilakukan bersamaan dengan dirinya sebagai terdakwa.
"Sedangkan dalam persidangan majelis hakim telah menolak permintaan jaksa tersebut namun tidak di indahkan oleh jaksa Hery Wahyudhi, SH.,"ujarnya.
George menegaskan akan melaporkan dugaan adanya kepentingan lain diluar dari kepentingan tuntutan.
"Kami akan bersurat ke pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung dan Asisten Pengawasan kejaksaan tinggi terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani kasus ini,"tegas George
Perlu diketahui bahwa Sidang tersebut akan kembali digelar tanggal 09 januari mendatang.(tim/vn)