Tidak Dilengkapi Dokumen Karantina, 15 Kilogram Daging Kambing Dimusnahkan

Kupang - Karantina Pertanian mempunyai peranan sangat strategis dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ,serta bahan berbahaya lainnya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk itu, media pembawa karantina yang dilalulintaskan harus dipastikan bebas HPHK dan OPTK serta memenuhi persyaratan keamanan pangan. Tindakan Karantina terdiri dari 8P yaitu Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan. Kamis (30/03/2023), Karantina Pertanian Kupang melalui Wilayah Kerja Bandar Udara Eltari melakukan kegiatan pemusnahan 15 kilogram daging kambing yang tak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Daging kambing tersebut berasal dari Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Perwakilan Angkasa Pura Logistik, Satuan Tugas Bidang Pengamanan (Satgas Pam) Eltari, Aviation Security (AVSEC)....