Kodim 1621/TTS, Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI Jelang Pemilu 2024.

Soe, -Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Menindaklanjuti Instruksi panglima TNI tersebut Kodim 1621/TTS membuka posko pengaduan Netralitas TNI terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Pos Provost Makodim 1621/TTS Jln,Gajah Mada, Kelurahan Cendana, Kecematan Kota Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa (28/11/2023). Dandim 1621/TTS Letkol Inf Sobirin, S.Ag.,M.Si, Menyampaikan Berkaitan dengan Posko Pengaduan Netralitas TNI yang di Instruksi Panglima TNI beberapa waktu lalu. Kodim 1621/TTS telah membuka Posko Pengaduan tentang Netralitas TNI. Jadi apabila masyarakat Kabupaten TTS yang melihat atau mendengar ada anggota kodim 1621/TTS yang tidak netral di pemilihan umum/pemilihan serentak bisa diadukan di posko pengaduan yang bertempat di pos provost Makodim, kita akan tindak lanjuti dan akan pr...