Kupang,- Pengadilan Tinggi menyatakan Menolak Kontra Memori Banding Mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi.Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH kepada wartawan,Senin (26/02/2024) di Resto Taman Laut Kupang.
Apolos,menjelaskan bahwa sesuai hasil pertimbangan, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Rihi.
"Dengan kata menolak, artinya tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Sedikit pun tidak ada yang dikabulkan," imbuhnya.
Menurut Apolos gugatan terhadap para pemegang saham Bank NTT atas pencopotan Izhak Rihi dari Dirut Bank NTT gugur di Pengadilan Tinggi Kupang setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Kupang.
Dikatakan,hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadian Tinggi Kupang Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024.
Ia menambahkan, hakim Pengadilan Tinggi Kupang telah menerima keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham melalui Kuasa Hukumnya.
"Keberatan-keberatan yang kami ajukan masuk akal dan cukup beralasan, sehingga dikabulkan Pengadilan Tinggi," ujar Apolos Djara Bonga.
Ke depan, lanjut Apolos, pihaknya terbuka untuk proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi, bila diajukan pihak Izhak Rihi.
"Pihak Izhak Rihi mau melakukan upaya hukum berikutnya, itu hak mereka. Kami tidak bisa melarang. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan," ujar Apolos.
Ia juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang telah mengadili perkara ini.
“Bagi kami, putusan ini sangat menyentuh keadilan yang kami perjuangkan selama ini,” tutupnya.