Salah satu syarat pengurusan Surat Ijin Mengemudi ( SIM) yakni Jaminan Kesehatan Nasional( JKN) harus aktif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi SDM BPJS Kesehatan Cabang Kupang Sakrias Rhewa saat media Gathering di Phoenix Restauran pada Rabu,19 Juni 2024.
Meski demikian kata Sakrias proses pengurus SIM tidak jadi satu hambatan.
Ia mengatakan saat pengambilan SIM yang bersangkutan harus menunjukan bukti bahwa JKN masih aktif.
Bukti JKN aktif kata Sakrias bisa berupa selembaran dan bukti lainnya.
Sakrias Rhewa menjelaskan bahwa seringkali hal ini di anggap ribet oleh masyarakat karena belum terbiasa.
"Masyarakat kita menganggap ribet karena mereka belum terbiasa,"ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Sakrias menegaskan jangan sampai layanan JKN membuat masyarakat kecewa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 insan pers yang berdomisili di kota kupang.
Kegiatan media Gathering mengusung tema" Satu Dekade Program JKN Menuju Cakupan Semesta Bermutu dan Berkesinambungan".