JKN Aktif Salah Satu Syarat Pengurusan SIM




Salah satu syarat pengurusan  Surat Ijin Mengemudi ( SIM) yakni Jaminan Kesehatan Nasional( JKN) harus aktif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi SDM BPJS Kesehatan Cabang Kupang Sakrias Rhewa saat media Gathering di Phoenix Restauran pada Rabu,19 Juni 2024.

Meski demikian kata Sakrias proses pengurus SIM tidak jadi satu hambatan.

Ia mengatakan saat pengambilan SIM yang bersangkutan harus menunjukan  bukti bahwa JKN masih aktif.

Bukti JKN aktif kata Sakrias bisa berupa selembaran dan bukti lainnya.

Sakrias Rhewa menjelaskan bahwa seringkali hal ini di anggap ribet oleh masyarakat karena  belum terbiasa.

"Masyarakat kita menganggap ribet karena mereka belum terbiasa,"ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Sakrias menegaskan jangan sampai layanan JKN  membuat masyarakat kecewa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 insan pers yang berdomisili  di kota kupang.

Kegiatan media Gathering  mengusung tema" Satu Dekade Program JKN Menuju Cakupan Semesta Bermutu dan Berkesinambungan".


Postingan populer dari blog ini

Diminta Mundur Dari Pilkada TTS, Marten Tualaka : "Saya Bukan Politisi Pinggiran"

Dinilai Memiliki Rekam Jejak Paling Baik,Milenial Kota Kupang Dukung Ansy Lema Jadi Calon Gubernur NTT

"Akibat Kadis di Tahan PBG Terhambat"