Kasus Pekerjaan Puskesmas Maradesa, PH Minta Bebaskan ABS dan ERS, Karena Terbukti Tidak Bersalah





Penasehat Hukum Terdakwa kasus pekerjaan Puskesmas Maradesa, kubupaten Sumba Tengah T.A 2018, memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan ABS dan ERS karena terbukti tidak bersalah dalam pembaguann Puskesmas tersebut.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh salah Penasehat Hukum, Marsel Radja, SH dan rekan dalam Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH bersama dua Hakim anggotanya di Ruang Sidang Cakra. Kamis, (12/9/2024).

"Kami Penasihat Hukum Terdakwa, Mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menjatuhkan Putusan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa (ABS dan ERS, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan uang negara," ujar penasehat hukum membaca nota pembelaan.

Penasehat hukum menjelaskan bahwa penuntut Umum tidak menguraikan unsur "Sengaja" atau "Lalai" yang berakibat terjadinya kerugian Negara, "pada hal unsur sengaja dan lalai ini merupakan unsur kerugian Negara, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 butir 22, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, dan UU No. 15 tahun 2006. Pasal 1 butir 15, yang menentukan : Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai," urainya.

Dalam pembuktian, lanjutnya, unsur ini haruslah terbukti adanya hubungan antara perbuatan Terdakwa ABS selaku PPK yang lalai dalam melakukan Pengawasan dalam tugasnya, dengan adanya Sengaja sebagai tujuan menguntungkan diri sendiri bagi Terdakwa atau orang lain sehingga Negara dirugikan.

"Fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan finansial secara pribadi. Tetapi kepentingan umum/kepentingan masyarakat, kepentingan Pemerintah telah terpenuhi dengan digunakannya bangunan gedung Puskesmas Maradesa hingga hari ini : Jelas bahwa unsur ini tidak terbukti," tegasnya.

Menurutnya, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 

"Dari fakta persidangan adanya perhitungan kekurangan volume pekerjaan oleh Ahli Politeknik Negeri Kupang adalah karena Ahli tersebut tidak memahami Jenis Kontrak Lumpsum yang tidak lagi menghitung volume tetapi berdasarkan pada output produk, yakni Bangunan telah selesai sesuai Gambar," terangnya.

Kemudian, lanjut Marsel, bangunan yang selesai kerjakan diserahkan dan digunakan sebagaimana dimaksud oleh PP No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No: 16 Tahun 2018. "Lalu menghitung volume SEAKAN-AKAN/SEOLAH-OLAH kontrak ini adalah kontrak Harga Satuan oleh Ahli Politeknik Negeri Kupang. Bahkan tanpa klarifikasi dengan Penyedia maupun PPK sehingga hasil perhitungannya harus dipandang tidak Valid. Kemudian ditransfer kedalam nilai rupiah oleh Auditor Inspektorat, lalu dikatakan adanya kerugian Negara, hanya untuk pemenuhan nilai unsur delik,"tandasnya.

Marsel menyebut, sesungguhnya negara tidak mengalami kerugian, "justru Terdakwalah yang mengalami Kerugian, JIKA SAJA AUDITOR mau jujur pada Sumpah Jabatannya dengan mengaudit secara keseluruhan mulai dari Cuting bukit sampai denda keterlambatan, yakni Rp. 180.000.000,- (Cuting bukit) + 40.000.000,- (pekerjaan pembuatan jalan) + 50.000.000 untuk pembangunan selasar dan saluran air+ 282. 268.187. (denda keterlambatan), maka justru terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp. 552.268.187, ditambah dengan ekuivalensi nilai penyusutan bangunan 10% berdasarkan PP 16 tahun 2001 Pasal 158, senilai Rp. 564.536.374 = Rp. 1.116.804.561, (satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus empat juta lima ratus enam puluh satu Rupiah)," paparnya dalam membacakan nota pembelaan.

Bahwa, katanya, terdakwa ERS selaku Penyedia juga telah menitipkan jaminan uang pengganti kerugian Negara pada rekening Kejaksaan Negeri Sumba Barat sebesar Rp. 695.452. 000,- sebagai bukti adanya itikad baik untuk tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara, "sehingga meskipun belum ada kepastian hukum ADA atau TIDAKNYA kerugian Negara tetapi bersedia menitipkan sebagai jaminan," imbuhnya.

Dengan demikian, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini pun tidak terbukti : "Bahwa karena unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti maka terhadap Terdakwa haruslah dibebaskan dari pertanggung jawaban pidana," pungkasnya.

PENUTUP

Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim berkenan menjatuhkan Putusan :

-Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

-Menyatakan Membebaskan terdakwa dari segala Tuntutan;

-Mengembalikan Harkat, Martabat dan Kehormatan terdakwa dalam kedudukannya;

-Membebankan biaya perkara pada negara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum melalui Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Hero yang dikonfirmasi tim media usai sidang pledoi tersebut mengatakan bahwa " kita akan tanggapi secara tertulis pada minggu depan, (19/9/2024). Nanti akan dibacakan. Sementara kita pelajari dahulu," ungkapnya, singkat.

Diketahui. Penasehat Hukum dari terdakwa, ABS  selaku PPK dan ERS selaku Penyedia adalah : Marsel W. Radja, SH dan Santji Messakh, SH bersama Kapistrano C. Ceme, SH.

tim**

Artikel Pilihan

Iklan