Kupang – Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS NT II) mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kontraktor pelaksana proyek Bendung Netemnanu. Hal tersebut di sampaikan Ka BBWS NT II Parlinggoman Simanungkalit,ST dalam keterangannya pada Selasa,(17/12/2024, di Cafe Kopi "O".
Dikatakan,keputusan ini diambil setelah kontraktor tersebut gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu dan kualitas yang telah disepakati dalam kontrak.
Kepala BBWS NT II menegaskan bahwa pihak kontraktor tidak hanya diputus kontraknya, tetapi juga dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai sanksi atas kinerja buruk mereka.
“Kontraktor ini sudah kami beri kesempatan, namun hasilnya mengecewakan. Mereka tidak hanya gagal menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga telah menipu kami dengan laporan yang tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya.
Proyek strategis senilai Rp11.600.246.370, yang dimulai sejak April 2024 dengan target penyelesaian November 2024, berakhir tanpa progres signifikan.
Ia menjlaskan bahwa meskipun dalam berbagai rapat evaluasi, kontraktor berulang kali berjanji mampu menyelesaikan pekerjaan, kenyataannya di lapangan justru nihil perubahan.
“Ini proyek besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami tidak bisa mentolerir ketidakprofesionalan seperti ini,” tambahnya.
Kata Parbalinggoman BBWS NT II memastikan akan segera mencari solusi agar proyek Bendung Netemnanu dapat kembali dilanjutkan pada tahun 2025 mendatang demi memenuhi kebutuhan irigasi masyarakat di kawasan tersebut.