Di tengah semangat demokrasi yang seharusnya menjadi dasar dalam memilih Ketua RT 48 RW 08 Kelurahan Oebufu,Kota Kupang kejanggalan mencuat ketika upaya pembatalan terhadap hasil yang sah mulai tercium.
Padahal, proses penjaringan telah disepakati dan didukung dengan bukti kuat berupa berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Namun, keberadaan dokumen resmi itu tampaknya tak cukup untuk menghentikan langkah-langkah yang mengarah pada pembatalan.
Ketua RT 48 terpilih Yonas Laga Nguru pun angkat bicara, mempertanyakan aturan yang menjadi dasar upaya pembatalan ini.
"Jika proses yang telah melalui mekanisme resmi dan diakui oleh semua pihak sebelumnya dianggap tidak sah, maka di mana pedoman baku yang digunakan?,"ungkap Yonas dalam keterangannya,Jumat (20/12/2024)
Tanpa kejelasan ini,kata Yonas masyarakat hanya akan terjebak dalam spekulasi dan kebingungan yang berlarut-larut.
"Apakah ada aturan yang lebih tinggi yang menyebutkan bahwa keputusan ini harus dibatalkan? Jika ada, tunjukkan. Jika tidak, ini hanyalah upaya menyesatkan untuk merusak demokrasi di tingkat akar rumput," ujar Ketua RT terpilih dengan tegas.
Menurutnya,situasi ini tidak hanya menyentuh soal jabatan Ketua RT, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses penjaringan di lingkungan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Jika hasil yang sah dan bermartabat bisa begitu mudah dipertanyakan, apa yang menjamin keadilan dalam pengambilan keputusan di masa depan?
Dikatakan Warga kini menuntut transparansi dan kejelasan. Proses demokrasi harus dihormati, terutama ketika semua bukti dan dokumen mendukung keabsahan hasilnya."Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang seharusnya mewakili aspirasi mereka,"katanya.
Yonas menjelaskan Proses ini bukan hanya tentang siapa yang memimpin, tetapi tentang menjaga kehormatan dan martabat demokrasi di tingkat paling dasar.( ***)